Kamis, 11 September 2014

Desa adat

UU Desa kalau kita salah memilih akan bisa menghilangkan desa adat yang selama ini sangat kuat di Bali.
Kewenangan Desa Adat
Pasal 103
Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a meliputi:
a. Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.
b. Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wiayah adat,
c. Pelestarian sosial budaya Desa Adat.
d. Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah.
e. Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan desa adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
f. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
g. Pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.
( semoga para bupati bisa berpikir jernih untuk masa depan masyarakatnya yang saat ini ada Bberpa bupati kayaknya condong memilih desa dinas untuk didaftarkan) Rahayu



Pasal" dari UU Desa yang perlu diperhatikan mengapa kita memilih desa adat bukan desa dinas- kalau Bali memilih desa adat ini merupakan otonom khusus utk Bali dr pemerintah Pusat
Lembaga adat Desa
Pasal 95
1) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga Adat Desa.
2) Lembaga adat desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan lemabaga yang menyelenggarakan fungsi adat isiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
3) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertugas membanu pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa
Ini jika memilih desa dinas maka desa adat yang ada sekarang tunduk pada desa dinas- dan desa adat berubah menjadi lembaga desa adat-tdk mempunyai kekuatan seperti sekarang
Pasal 100 UU Desa
1) Status Desa dapat diubah menjadi Desa Adat, Kelurahan dapat diubah menjadi menjadi Desa Adat, Desa Adat dapat diubah menjadi Desa, dan Desa adat dapat diubah menjadi Kelurahan berdasarkan prakarsa masyarakat yang bersangkutan melalui Musyawarah Desa dan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
2) Dalam hal Desa diubah menjadi Desa Adat, kekayaan Desa beralih status menjadi kekayaan Desa Adat, dalam hal kelurahan berubah menjadi Desa Adat, kekayaan kelurahan beralih status menjadi kekayaan Desa Adat, dalam hal Desa Adat berubah menjadi Desa, kekayaan Desa Adat beralih status menjadi kekayaan Desa, dan dalam hal Desa Adat berubah menjadi kelurahan, kekayaan Desa Adat beralih status menjadi kekayaan pemerinta Daerah Kabupaten/Kota.
Kewenangan Desa Adat
Pasal 103
Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a meliputi:
a. Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.
b. Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wiayah adat,
c. Pelestarian sosial budaya Desa Adat.
d. Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah.
e. Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan desa adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
f. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
g. Pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.
( semoga para bupati bisa berpikir jernih untuk masa depan masyarakatnya yang saat ini kayaknya condong memilih desa dinas untuk didaftarkan) Rahayu


Pasal" dari UU Desa yang perlu diperhatikan mengapa kita memilih desa adat bukan desa dinas- kalau Bali memilih desa adat ini merupakan otonom khusus utk Bali dr pemerintah Pusat
Lembaga adat Desa
Pasal 95
1) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga Adat Desa.
2) Lembaga adat desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan lemabaga yang menyelenggarakan fungsi adat isiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
3) Lembaga adat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertugas membanu pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa
Ini jika memilih desa dinas maka desa adat yang ada sekarang tunduk pada desa dinas- dan desa adat berubah menjadi lembaga desa adat-tdk mempunyai kekuatan seperti sekarang
Pasal 100 UU Desa
1) Status Desa dapat diubah menjadi Desa Adat, Kelurahan dapat diubah menjadi menjadi Desa Adat, Desa Adat dapat diubah menjadi Desa, dan Desa adat dapat diubah menjadi Kelurahan berdasarkan prakarsa masyarakat yang bersangkutan melalui Musyawarah Desa dan disetujui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
2) Dalam hal Desa diubah menjadi Desa Adat, kekayaan Desa beralih status menjadi kekayaan Desa Adat, dalam hal kelurahan berubah menjadi Desa Adat, kekayaan kelurahan beralih status menjadi kekayaan Desa Adat, dalam hal Desa Adat berubah menjadi Desa, kekayaan Desa Adat beralih status menjadi kekayaan Desa, dan dalam hal Desa Adat berubah menjadi kelurahan, kekayaan Desa Adat beralih status menjadi kekayaan pemerinta Daerah Kabupaten/Kota.
Kewenangan Desa Adat
Pasal 103
Kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a meliputi:
a. Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.
b. Pengaturan dan pengurusan ulayat atau wiayah adat,
c. Pelestarian sosial budaya Desa Adat.
d. Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah.
e. Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan desa adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
f. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
g. Pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.
( semoga para bupati bisa berpikir jernih untuk masa depan masyarakatnya yang saat ini kayaknya condong memilih desa dinas untuk didaftarkan) Rahayu









Tidak ada komentar:

Posting Komentar