Kamis, 18 September 2014

Desa

UU Desa no 6 th 2014..saat ini masih ada dualisme pendapat .apkh Pemda bali akn daftarkan Bali sbg Desa Dinas ato Desa Adat? Ngiring memilih....


menampung pemikiran semua komponen untuk menentukan mau diapakan Bali ke depan pasca diberlakukanya UU Desa tersebut,tentu ruang ini menjadi bagian yang tdk kalah pentingnya juga buat para steakholder yg ada sebelum sebuah keputusan diambil dengan masukan masukan yg ada dari para sahabat di media sosial ini tentu dengan mempertimbangkan sisi keuntungan dan kerugianya, karena harus difahami dan disadari Bali sebagai Pulau yang interaksi sosial ekonominya sangat dinamis dan mendunia amatlah penting pemikiran-pemikiran para penyelenggara pemerintahan, para anggota DPRD dan semua masyarakat Bali untuk mendasari pemikiranya didalam menyikapi UU Desa ini agar keberlangsungan daripada adat,budaya dan agama yang menjadi filosopi hidup kita semua di Pulau ini tidak tergagnggu alias tetap ajeg,jika bisa harus lebih memperkokoh lagi dan tiang sangat setuju kita semua harus memahami keberadaan UU Desa tersebut dahulu sebelum menentukan yang mana harus dipakai apakah desa adat atau desa dinas dalam konteks Ajeg Bali ,kalau tidak mau orang Bali menjadi Betawi ke dua di Republik ini. (ampunang Grasa Grasu) sosialisasikan terus sampai yang betul betul pas dan mantap didapat.


Saatnya Bali berdaulat, saatnya hukum adat bisa diakomodir secara Nasional, keberadaan desa adat lahir jauh sebelum desa dinas terbentuk, hingga kinipun desa adat tidak bisa lepas dari sendi2 kehidupan orang2 Bali, saya kira di desa adat tidak ada bedanya dengan sistem pemerintahan desa dinas, ada bagian (baga2) yang membidangi masalah tata kelola pemerintahan desa yang hampir mirip dengan pemerintahan dinas, yang perlu di pikirkan kedepan bagaimana masing2 desa adat ini benar2 mampu beradaptasi dengan perubahan jaman, dinamis dalam setiap kondisi, terlebih desa adat diakui sebagai benteng terakhir dalam hal mempertahankan dan pelestarian budaya Bali, saya kira desa adat memiliki kemampuan dalam hal itu


 Saya sdh dpt baca uu No. 6 2014 sampai penjelasannya, krn saya tdk memiliki pendidikan formal hukum, hemat saya uu itu bulak balik belek alias jaka sembung bawa golok-nggak nyambung mbok utk di terapkan di Pulau Dewata- Pulau Seribu Pura. Saya hanya bisa berlogika: syarat sebuah Desa Dinas dg Desa Adat itu banyak bedanya tapi sama sama di sebut DESA dengan memiliki seorang Pemimpin. Sama halnya dengan Tentara angkatan udara dengan tentara angkatan laut bantak bedanya tapi sama sama di sebut TENTARA dg memiliki seorang Komandan. TOLONG sampaikan kpd orang2 pinter tsb kapan angkatan udara n angkatan laut di pimpin oleh seorang Komandan, baru kita fikirkan penyatuan Dinas n Adat. Maaf kalo tdk berkenan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar