UU Desa no 6 th 2014..saat ini masih ada dualisme pendapat .apkh Pemda
bali akn daftarkan Bali sbg Desa Dinas ato Desa Adat? Ngiring
memilih....
menampung
pemikiran semua komponen untuk menentukan mau diapakan Bali ke depan
pasca diberlakukanya UU Desa tersebut,tentu ruang ini menjadi bagian
yang tdk kalah pentingnya juga buat
para steakholder yg ada sebelum sebuah keputusan diambil dengan masukan
masukan yg ada dari para sahabat di media sosial ini tentu dengan
mempertimbangkan sisi keuntungan dan kerugianya, karena harus difahami
dan disadari Bali sebagai Pulau yang interaksi sosial ekonominya sangat
dinamis dan mendunia amatlah penting pemikiran-pemikiran para
penyelenggara pemerintahan, para anggota DPRD dan semua masyarakat Bali
untuk mendasari pemikiranya didalam menyikapi UU Desa ini agar
keberlangsungan daripada adat,budaya dan agama yang menjadi filosopi
hidup kita semua di Pulau ini tidak tergagnggu alias tetap ajeg,jika
bisa harus lebih memperkokoh lagi dan tiang sangat setuju kita semua
harus memahami keberadaan UU Desa tersebut dahulu sebelum menentukan
yang mana harus dipakai apakah desa adat atau desa dinas dalam konteks
Ajeg Bali ,kalau tidak mau orang Bali menjadi Betawi ke dua di Republik
ini. (ampunang Grasa Grasu) sosialisasikan terus sampai yang betul betul
pas dan mantap didapat.
Saatnya
Bali berdaulat, saatnya hukum adat bisa diakomodir secara Nasional,
keberadaan desa adat lahir jauh sebelum desa dinas terbentuk, hingga
kinipun desa adat tidak bisa lepas dari sendi2 kehidupan orang2 Bali,
saya kira di desa adat tidak ada bedanya
dengan sistem pemerintahan desa dinas, ada bagian (baga2) yang
membidangi masalah tata kelola pemerintahan desa yang hampir mirip
dengan pemerintahan dinas, yang perlu di pikirkan kedepan bagaimana
masing2 desa adat ini benar2 mampu beradaptasi dengan perubahan jaman,
dinamis dalam setiap kondisi, terlebih desa adat diakui sebagai benteng
terakhir dalam hal mempertahankan dan pelestarian budaya Bali, saya kira
desa adat memiliki kemampuan dalam hal itu
Saya
sdh dpt baca uu No. 6 2014 sampai penjelasannya, krn saya tdk memiliki
pendidikan formal hukum, hemat saya uu itu bulak balik belek alias jaka
sembung bawa golok-nggak nyambung mbok utk di terapkan di Pulau Dewata-
Pulau Seribu Pura. Saya hanya bisa
berlogika: syarat sebuah Desa Dinas dg Desa Adat itu banyak bedanya
tapi sama sama di sebut DESA dengan memiliki seorang Pemimpin. Sama
halnya dengan Tentara angkatan udara dengan tentara angkatan laut bantak
bedanya tapi sama sama di sebut TENTARA dg memiliki seorang Komandan.
TOLONG sampaikan kpd orang2 pinter tsb kapan angkatan udara n angkatan
laut di pimpin oleh seorang Komandan, baru kita fikirkan penyatuan Dinas
n Adat. Maaf kalo tdk berkenan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar