Label
- Bahasa Bali
- Belajar
- berjapa
- bisnis online
- cinta
- English course
- fashion
- Fun Math
- Hindu Universal
- Jalan-jalan ke Bali murah meriah
- kecantikan wanita
- Kedai O'onk
- Kedai O'onk news
- Kesehatan Alami
- Mahabharata
- Masakan Arab
- Masakan Indonesia
- masakan vegetarian
- Motivasi
- oleh-oleh khas Bali
- Pesta
- Pesta Pernikahan
- puisi
- resep masakan jepang
- sastra
- Scient
- suka - suka
- toko kue cs
- tradisi
- tradisi Bali
- Yoga
Rabu, 03 Desember 2014
BIAYA tilang terbaru di indonesia
BIAYA tilang terbaru di indonesia :
1. Tidak ada STNK Rp.500,000
2. Tdk bawa SIM Rp.250,000
3. Tdk pakai Helm Rp.250,000
4. Penumpang tdk Helm Rp.250,000
5. Tdk pake sabuk Rp.250,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp.250,000
- Motor Rp. 100.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp.500,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp.250,000
9. Perlengkapan mobil Rp.250,000
10. Melanggar TNBK Rp.500,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp.750,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp.250,000
- Mobil Rp.250,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp.500,000.
berlaku per 1 desember 2014
Bantu BC ƴά̲ supaya tdk ada yg melanggar,,, jadilah Pelopor terbaik berlalulintas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar